Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tok !!! Terbukti Bersalah, DKPP Putuskan Khairurrijal Dipecat

badge-check


					Dok. Channel Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perbesar

Dok. Channel Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Indopost.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Khairurrijal karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dengan nomor perkara 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024. Putusan tersebut dibaca sebanyak sepuluh perkara saat di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/10/24).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam.

Dalam penggerebakan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh Teradu bersama tiga orang rekannya.

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yg dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assesment dari BNN Provinsi Kepulauan Riau Teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi.

“Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito. Didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

(Ind/Rilis Humas DKPP)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights