Batam, Indopost.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau menemukan adanya dugaan indikasi penggemukan uang perjalanan dinas, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi menggunakan tarif yang berbeda serta Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.
Terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi Informasi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Batam dengan total ralisasi belanja perjalanan dinas menghabisi miliaran rupiah.
Hal tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, LHP dengan nomor 81.B/LHP/XVII.TJP/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Diketahui bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada Diskominfo, DP3P2KB dan Setda Kota Batam mencapai Rp7.077.371.516,00.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan jumlah belasan juta rupiah, sebagai berikut;
- Diskominfo Kota Batam Rp3.671.808,00;
- DP3P2KB Rp5.335.560,00;
- Setda Rp12.207.215,00.
Kondisi tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 14 ayat (2) huruf a serta Pasal 121 Ayat (2), Pasal 141 ayat (1).
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas permasalahan tersebut Sekda, Kepala Diskominfo, dan Kepala DP3AP2KB menyatakan sependapat atas temuan tersebut.
Hingga pemberitaan ini terbit redaksi Indopost masih berusaha konfirmasi terhadap tiga OPD terkait.