Indopost, Sumbar, – Seorang Pria inisial RR alias Pendek terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil di tangkap tim Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan di Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Kampung Kumpulan Banang, Pasar Bukit Kecamatan Linggo Sari Baganti diresahkan oleh seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sapu Jagat Satres narkoba Polres Pessel turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan di Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Iptu Riki
Kemudian, lanjut Kasat, tersangka Riki ditemukan sedang duduk di dalam rumah. Disebelah tersangka terdapat benda dalam plastik klip bening sebanyak 6 (enam) paket kecil berbentuk kristal putih diduga narkotika jenis Shabu.
“Tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan memanggil orang-orang disekitar untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.
Lanjut Iptu Riki, Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, selain ditemukan 6 (enam) paket kecil narkotika gol I diduga Shabu ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital merk 1976 berwarna hitam di atas meja dalam kamar.
“Kemudian juga 1 (satu) unit handphone Android merk Realme berwarna hijau dan uang sejumlah Rp 3.070.000 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku diduga uang hasil jual narkoba,” jelasnya.
Dihadapan para saksi, tersangka Pendek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sep)