Menu

Mode Gelap
 

Headline

Seorang Pria Kribo Pengedar Sabu di Pessel Ditangkap Polisi, 6 Paket Sabu Diamankan

badge-check


					Tersangka RR (44) Pengedar Narkoba Jenis sabu dan  barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pessel. Perbesar

Tersangka RR (44) Pengedar Narkoba Jenis sabu dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pessel.

Indopost, Sumbar, – Seorang Pria inisial RR alias Pendek terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil di tangkap tim Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan di Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (20/7/2024) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Kampung Kumpulan Banang, Pasar Bukit Kecamatan Linggo Sari Baganti diresahkan oleh seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sapu Jagat Satres narkoba Polres Pessel turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan di Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Iptu Riki

Kemudian, lanjut Kasat, tersangka Riki ditemukan sedang duduk di dalam rumah. Disebelah tersangka terdapat benda dalam plastik klip bening sebanyak 6 (enam) paket kecil berbentuk kristal putih diduga narkotika jenis Shabu.

“Tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan memanggil orang-orang disekitar untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.

Lanjut Iptu Riki, Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, selain ditemukan 6 (enam) paket kecil narkotika gol I diduga Shabu ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital merk 1976 berwarna hitam di atas meja dalam kamar.

“Kemudian juga 1 (satu) unit handphone Android merk Realme berwarna hijau dan uang sejumlah Rp 3.070.000 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku diduga uang hasil jual narkoba,” jelasnya.

Dihadapan para saksi, tersangka Pendek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sep)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights