Menu

Mode Gelap
 

Batam

Selingkuhan Yang Bunuh Suami Sah, Tertangkap di Sumut

badge-check


					Kapolresta Barelang Kota Batam, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konfrensi pers Perbesar

Kapolresta Barelang Kota Batam, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konfrensi pers

Batam, Indopost.co – Berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang sebelumnya terjadi di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Pada Selasa tanggal (25/7/24) sekitar pukul 02.30 Wib. Diketahui pelaku tertangkap oleh tim gabungan polri pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang pelaku berinisial H (46 tahun) yang diketahui mempunyai hubungan gelap bersama istri korban berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, Lalu Sdri. M menemui pelaku H di kosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya. Saksi sdr R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama dan sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan Hasil Visum Korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan,” ungkap saat konfrensi pers Kombes Pol H. Ompusunggu, pada Jumat (26/7/2024).

“Motif Pelaku H melakukan pembunuhan tersebut yaitu karna pelaku marah dan sakit hati karena selingkuhannya insial M mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban,” ujarnya.

Kapolresta Barelang menyebutkan, status Sdri. Mumun sementara masih menjadi saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana diancam 7 Tahun kurungan penjara,” tutup Kapolrestas Barelang kota batam

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights