Indopost,Sumbar, – Terhitung dari Januari hingga akhir Juni 2024, Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Pessel sebanyak 36 kasus dengan tersangka 46 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pessel, Kamis (27/6/2024) pagi.
Disampaikan Kapolres, Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Polres Pessel ambil bagian dalam pengungkapan narkotika di wilayah hukumnya.
AKBP Nurhadiansyah menyampaikan, dari bulan Januari hingga akhir Juni 2024, Satnarkoba Polres Pessel telah melakukan pengungkapan narkotika sebanyak 36 kasus, jumlah tersangka 46 orang.
Dari 46 tersangka, 7 tersangka adalah residivis dengan perkara yang sama,1 orang tersangka masih dibawah umur. Barang bukti Ganja 163,37 gram dan Shabu 46,01 gram.
”Bahkan 1 orang tersangka adalah residivis baru 1 bulan keluar dari tahanan,” tegas Nurhadi.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari 36 kasus, 95 persen pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan sisanya ganja, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Sutera.
“10 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dan sisanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Kapolres Pessel bersama jajarannya akan terus menyampaikan himbuan pada masyarakat agar tidak menjadi pemakai baru narkotika. Kita, juga mengajak pada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel.
Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Pessel bukan menjadi tanggung jawab dari Polres Pessel, tapi ini peran seluruh masyarakat terkat lainya.
12 Tersangka termasuk wanita dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dengan barang bukti tangkapan. narkotika Jenis shabu dan ganja, serta sepeda motor kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksinya. (sep)