Indopost, Pessel, – Tim Opsnal Unit Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku penggelapan mobil rental, Kamis (21/3/2024) dini hari.
Penangkapan Pasutri tersebut berlangsung di Jalan Perumahan Banuaran Indah, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya yang di terima, Kamis (21/3).
Andra Nova menjelaskan, Pasutri yang menjadi Pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap ini diketahui Suaminya bernama Willy Setiawan (29) warga Parak laweh Gang Pusara Kelurahan Pulau Air Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dan Isterinya bernama Beta Oktri Yeni (31) warga Jalan Tentara Pelajar Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu 20 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua pelaku merental 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah milik korban M.Fadlan selama 1 (satu) bulan dan kemudian pelaku melanjutkan perpanjangan rental.
“Namun korban kehilangan komunikasi karena pelaku diduga melarikan mobil tersebut ke wilayah kota Padang dan Kedua Pelaku Tidak ada upaya untuk mengembalikan/menyerahkan mobil tersebut kepada Korban,” ungkap Andra Nova.
Lanjutnya, dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan kepada temannya Rani.
“Selanjutnya Tim Opsnal Langsung menuju kediaman Rani dan berhasil melakukan penyitaan mobil kepada Rani,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (sep)