Tanjungpinang, Indopost.co – Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulauan Riau berperan aktif dalam mengawasi roda organisasi kampus, dalam hal tersebut terdapat kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan Rektorat dalam mengelola Pemilihan Raya (PEMIRA) Presiden Mahasiswa serta Pemilihan Rektor (PILREK), pada Rabu (20/03/24).
Armando Tri Cahyo Purnomo merupakan Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMKUM) periode 2023-2024 mengkritisi hal hal kebijakan Kampus yang dinilai pincang dalam mengelola sebuah organisasi besar.
Ia mengatakan kekecewan perihal kebijakan yang di ambil Rektorat UMRAH dalam menghentikan PEMIRA yang tidak jelas kepastianya serta kapan harus dijalankan.
“Terhambatnya rangkaian mekanisme PEMIRA menimbulkan stagnasi dalam sistem Organisasi Kemahasiswan setingkat BEM UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI. petakanya juga, belum ada kejelasan yang lugas dari KPR dan BAWASRA yang merupakan badan penyelenggara PEMIRA sehingga dapat dinilai tidak siap untuk menjalani bahkan mengawasi PEMIRA dan minim sekali informasi terkait kepastian tentang PEMIRA ini,” ujar Armando
Ia mengharapkan kepastian PEMIRA dalam menentukan Pemimpin Pemimpin baru yang dapat membawa arah perubahan kampus yang lebih bewarna.
“Tentu saja harapan saya dan kami Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji memiliki harapan segala rangkaian pemilihan ini segera cepat mendapat kepastian mengingat tak lama lagi kita harus mempersiapkan penyambutan Mahasiswa Baru tahun 2024,” ujarnya kembali.
Tidak hanya kejanggalan proses PEMIRA Kampus ia juga menyayangkan proses Pemilihan Rektor UMRAH dinilai minim dalam penyegaran Pemimpin baru.
“Tentu saja lambatnya proses Pemilihan Rektor UMRAH Periode 2024-2028 menimbulkan pertanyaan besar, terlebih hal ini sudah jauh dari timeline yang disosialisasikan oleh UMRAH, dengan perpanjangan terakhir tahap penjaringan sampai dengan 4 Maret 2024 lalu Penyaringan sampai dengan 12 Maret 2024,”ucap kritis mahasiswa UMRAH.
Ia meminta alasan yang jelas dengan semua proses hambatan sehingga kampus yang besar tersebut minim akan pemimpin baru serta Stagnan atau jalan ditempat.
“Adapun memang alasan yang jelas terkait perpanjangan tersebut dikarenakan adanya Peraturan Senat UMRAH Nomor 02/PS-UMRAH/ XII/2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode 2024-2028, Bab III Bagian Tata Cara Pengangkatan Rektor, Bagian Ketiga Tahapan Penjaringan Bakal Calon, Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi Dalam hal seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon rektor, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung perpanjangan sejak tanggal 6 Februari 2024-19 Februari 2024,” ujarnya lagi.
“Sehingga seharusnya hari ini perlu ada kejelasan dari Panitia Pemilihan Rektor terkait apa yang menjadi hambatan hari ini, karena jika merujuk pada Pasal 6 ayat (4) Peraturan Senat UMRAH Nomor 02/PS-UMRAH/ XII/2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor, senat melaporkan kepada Kementerian untuk mendapat penyelesaian dan keputusan. namun hari ini belum ada titik terang akan hal tersebut, sehingga menurut saya perlu ada publikasi ataupun informasi yang jelas terkait hambatan apa yang terjadi saat ini, kepada seluruh Civitas Akademika UMRAH agar terwujudnya transparansi,” terangnya lagi.
Selain itu, diharapkan Rektor, Presma dan Wapresma terpilih dapat menjadi titik terang dalam kehidupan berorganisasi di kampus yang mulai terkikis. serta perlu ada arah kebijakan yang terfokus untuk membangun dan memberdayakan Ormawa Ormawa se-UMRAH.