Indopost.co – Masa pemberkasan PPPK tahun 2024 dimulai pada 3 Januari dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2025. Salah satu persyaratan penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pada Jumat, 3 Januari 2025, Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang tampak dipadati oleh ratusan peserta PPPK yang sedang mengurus berkas SKCK.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Intelkam Kompol Dunot Parsaoran Gurning, memperkirakan bahwa pada hari tersebut terdapat sekitar 400-600 pemohon SKCK, dengan total pemohon diprediksi mencapai 4000 orang hingga 25 Januari 2025.

Ratusan Pemohon Padati Polresta Tanjungpinang untuk Urus SKCK PPPK 2024, Jumat (3/1/2025). Foto: ist.
Untuk mengatasi penumpukan pemohon, Polresta Tanjungpinang menambah fasilitas berupa 4 tenda tambahan agar pemohon dapat menunggu dengan lebih nyaman.
“Kepada masyarakat yang mengurus SKCK diimbau untuk mempersiapkan dan memeriksa berkas yang diperlukan sebelum datang ke Polresta Tanjungpinang, agar proses pemberkasan dapat berjalan lancar,” kata Kompol Dunot.
(isk)