Menu

Mode Gelap
 

Bintan

Putusan Perkara Perdata di Bintan Jadi Penentu Masa Depan Perlindungan Hukum Investasi

badge-check


					Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.,. Foto: ist Perbesar

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.,. Foto: ist

Indopost.co – Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan hakim dalam perkara perdata yang dijadwalkan pada 28 November 2024 akan menjadi penentu masa depan perlindungan hukum bagi investasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Perkara dengan nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini akan menguji komitmen hukum terhadap investasi di wilayah tersebut.

Lucky menegaskan bahwa putusan perkara perdata ini sangat krusial, karena PT. Bintan Properti Indo telah dirugikan akibat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Muhammad Riduan, Budiman, dan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Hasan layak dibebani pertanggungjawaban pidana atas penerbitan surat alas hak baru yang diberikan kepada pihak lain di atas tanah milik PT. Bintan Properti Indo.

Saat ini, berkas perkara masih tertahan di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan.

Selama proses persidangan, sejumlah bukti penting terungkap, di antaranya keterangan dari Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan yang hadir di persidangan pada 30 Oktober 2024, serta hasil pemeriksaan di lokasi tanah pada 1 November 2024.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya cacat hukum formil dan materil dalam penerbitan surat alas hak oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan pada rentang waktu 2014-2016, yang melibatkan penerima baru seperti Yose Valentino dan Dharma Parlindungan, yang juga menjadi penggugat dalam perkara perdata ini.

Seluruh pihak yang menerima alas hak baru telah menerima penggantian uang sesuai dengan surat pernyataan dari Muhammad Riduan dan Hasan, yang juga dibenarkan dalam pemeriksaan saksi selama persidangan.

Lucky menegaskan bahwa putusan perkara perdata No. 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg yang akan dibacakan pada 28 November 2024 akan menjadi ujian besar bagi perlindungan hukum investasi di Bintan.

“Putusan ini akan menentukan apakah ada masa depan yang cerah bagi perlindungan hukum investasi di Bintan, atau justru sebaliknya, masa depan hukum investasi akan menghadapi jalan gelap,” ujar Lucky, Senin (25/11/2024).

Ia berharap majelis hakim dapat mempertahankan objektivitas dan independensinya demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi hukum investasi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

(ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights