Indopost.co – Seorang pemuda berdomisili di Kelurahan Kijang Kota berinisial PE (22) ditangkap Polsek Bintan Timur karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, pada Minggu pagi (20/10/24) lalu.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, menuturkan bahwa PE diamankan pada Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pelaku menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp3.000.000,” katanya, Minggu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(ind)