Menu

Mode Gelap
 

Home

Polres Bintan Ringkus Pria Cabul Ini di Batam

badge-check


					Tersangka AP saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan. Perbesar

Tersangka AP saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan.

Indopost.co – Seorang pria asal Batam, Kepulauan Riau, AP, diringkus Polres Bintan di kota itu karena mencabuli seorang gadis bawah umur.

Awalnya gadis yang berumur 14 tahun tersebut dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Jumat (31/5) ke Polres Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

Kemudian Polres Bintan yang dipimpin Kasat Reskrim menuju Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Tak lama kemudian berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki inisial AP (25) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Senin (10/6)

Tersangka AP, asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kata dia penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Marganda menuturkan anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak Jumat (31/5).

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” jelasnya.

Kasat Reskrim ini juga menjelaskan bahwa modus pelaku yaitu memacari korban melalui media sosial (medsos). Kemudian tersangka membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan istri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka.

“Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di Pelabuhan Punggur, Batam,” tutur Marganda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Marganda mengimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orang tua yang utama adalah menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu juga perlu perhatian kita semua karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights