Menu

Mode Gelap
 

Home

Polisi Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Pessel saat amankan Pria diduga Pelaku Persetubuhan dibawah umur. Perbesar

Satreskrim Polres Pessel saat amankan Pria diduga Pelaku Persetubuhan dibawah umur.

Pessel, Indopost – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) tangkap diduga pelaku tindak Persetubuhan Anak dibawah Umur.

Diduga Pelaku S (43) diciduk satreskrim di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang, Nagari Aur Duri Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (23/01/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, SH.MH didampingi
Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan tersebut dikatakan, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA” dilakukan diduga pelaku S , Sabtu (14/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang berlokasi diKampuang Cimpu Kenagarian Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/01).

Lanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.

“Tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelasnya.

Diketahui, pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, terhadap diduga pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Sep)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights