Menu

Mode Gelap
 

Headline

Petani di Pessel Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

badge-check


					Tersangka SW (47) seorang petani Nyambi jual narkoba yang diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel, Rabu (24/7). (foto: humas polres Pessel) Perbesar

Tersangka SW (47) seorang petani Nyambi jual narkoba yang diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel, Rabu (24/7). (foto: humas polres Pessel)

Indopost,Pessel, – Seorang petani inisial SW (47) warga Painan Utara harus berurusan dengan polisi terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Pelaku diamankan atas dugaan tindakan yang meresahkan resah warga di Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kejadian berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan penyalahgunaan narkoba menjual Sabu dan Ganja yang meresahkan Warga di Nagari Ampuan Lumpo, tepatnya di Kampung Pasa, Rabu (24/7/2024) sore.

Terduga pelaku yaitu SW (47) alias Wan Jaik seorang petani warga Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel langsung menuju lokasi dimana terduga pelaku berada di Pondok Ladang untuk penyelidikan.

Kedatangan polisi diketahui oleh tersangka, tersangka langsung keluar dari pondok dan mencoba untuk kabur.

“Dengan cepat dan sigap tim langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka pelaku,” ujar Riki.

Kemudian, lanjut Riki, dilakukan penggeledahan pondok ladang yang ditempati pelaku ditemukan 2 (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) helai kertas berisi catatan transaksi shabu.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna kuning yang disimpan tersangka dalam jok sepeda motor Honda Beat miliknya,” terang Kasat.

Kemudian, juga ditemukan 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering dalam kotak rokok Manchester diatas meja pondok.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. (sep)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights