Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pessel Darurat Narkoba, Polisi Kembali Ringkus Seorang Pria diduga Pengedar

badge-check


					Tersangka AS (31) beserta barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pessel, Jum'at (5/7). Perbesar

Tersangka AS (31) beserta barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pessel, Jum'at (5/7).

Indopost,Sumbar, – Kasus penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Pesisir Selatan terus meningkat dan banyak ditemukan.

Hal ini menunjukan bahwa daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona tersebut tengah darurat narkoba.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap seorang pria AS alias Alex (31) warga Kampung Lubuk Basung Hilir, Nagari Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (5/7) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan Alex berawal dari informasi yang diterima oleh tim terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dari informasi tersebut, tim langsung me melakukan penyelidikan mendalam di terhadap pelaku,” ungkap Riki dalam keterangannya, Minggu (7/7).

Dari penyelidikan, Alex akan melakukan transaksi narkoba, tim segera melakukan pengintaian di tepi jalan Kampung Lubuk Batung Hilir.

Tak berapa lama kemudian, Alex terlihat mengendarai sepeda motor berwarna hitam sendirian dan berhenti di suatu tempat dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim Opsnal Satres narkoba segera mengamankan Alex dan memanggil saksi-saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu jenis bong  terbuat dari bekas botol parfum, 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya berisikan bungkusan plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp200.000, satu unit handphone android sebagai barang bukti

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. (sep)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights