Menu

Mode Gelap
 

Home

Penghitungan Suara Tingkat Kota Telah Konkret, BSPN DPD PDI Perjuangan Mengapresiasi KPU Tanjungpinang

badge-check


					Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Baharuddin / Dok. Indopost.co Perbesar

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Baharuddin / Dok. Indopost.co

Tanjungpinang, Indopost.co ——

Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang telah rampung, khususnya untuk pemilihan DPRD Kota Tanjungpinang, Minggu (3/3).

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Baharuddin mengatakan, proses rekapitulasi tersebut berjalan sesuai prosedur dengan Keputusan KPU RI No 219 Tahun 2024.

Sebelum tahapan pleno tingkat KPU bergulir, hasil rekapitulasi telah rampung terdahulu di tingkat kecamatan.

“Terkait adanya tudingan dari salah satu partai politik yang tidak menerima hasil pleno, PDI Perjuangan memandang, hak siapapun untuk menerima atau menolak,” ucap baharrudin.

Sebelumnya proses rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Bukit Bestari diwarnai dengan dinamika yang amat panjang, sehingga rapat pleno pun terpaksa memutuskan penghitungan suara ulang.

Menurut Baharuddin, proses perbaikan itu dibenarkan dalam aturan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI No 219 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PKPU.

“Jadi perbaikan dalam dokumen C Hasil atau Plano itu bukan dilakukan tanpa dasar. Langkah PPK Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penyesuaian sudah amat tepat. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjungpinang,” papar mantan aktivis yang akrab dipanggil Daeng Bahar ini.

Ia menambahkan, PDI Perjuangan berpandangan, proses rekapitulasi sudah selesai. Tidak ada lagi tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi.

Ia juga mengatakan bahwa jika ada pihak pihak tertentu yang tidak terima hasil pleno tersebut, ia meminta untuk segera gulirkan keberatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada pihak yang keberatan itu hak masing-masing peserta Pemilu. Saran kami, silakan tempuh upaya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), di mana itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Bahar lagi.

Ditambahkan, DPD PDI Perjuangan Kepri dan DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang tetap pada berkeyakinan bahwa keputusan KPU Kota Tanjungpinang itu sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya berharap agar semua pihak bisa mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar. Yakni, Pemilu Damai, tanpa opini yang berpotensi menghadirkan informasi publik yang keliru.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights