Indopost,Sumbar, – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba marak di Kabupaten Pesisir Selatan, kali ini Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan meringkus Seorang pemuda di Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Jum’at (5/7/2024) kemarin
Seorang Pria Pengangguran inisial DS alias David (26) menjadi korban dari barang haram yang dilarang oleh pemerintah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya (Kasat Narkoba) Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jum’at (5/7) malam di kediamannya di Kampung Kayu Sebatang, Nagari Pasia Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Ia menjelaskan, penangkapan DS setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di nagari setempat dengan DS sebagai terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan di rumahnya,” ungkap Riki dalam keterangannya, Sabtu (6/7) malam.
Lanjut Kasat, Pada saat melakukan pengintaian di lokasi, terlihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor menuju rumahnya dengan melewati anggota yang sedang menyamar.
“Tim Opsnal Satres narkoba langsung mengamankan tersangka DS,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku telah meletakkan satu paket narkotika jenis sabu di tepi jalan dekat polongan yang telah dipesan sebelumnya oleh pembeli.
“Dan benar setelah di cek di lokasi yang disebutkan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu,” terang Riki.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke rumah David. setiba di rumah, petugas menemukan 2 (dua) paket sedang sabu yang disimpan tersangka di dalam karung beras.
Dihadapan Ketua pemuda setempat dan para saksi-saksi, David mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, petugas mendapati dua unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut, serta 2 pack plastik klip bening untuk membungkus sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp150 ribu.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasat. (sep)