Indopost.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Bintan 2024 pada 10 Januari 2025.
Agung Ramadhan Saputra, Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Prasetyo, pemohon yang menggugat Pilkada Bintan di Jakarta, Selasa (7/1/2025), menyatakan siap menghadapi persidangan perdana tersebut.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Bintan,” ujarnya didampingi Jan Wahyu Al Haadi, anggota tim kuasa hukum pemohon.
Sementara itu, Jan Wahyu menambahkan, gugatan Pilkada Bintan 2024 diajukan untuk mencegah hadirnya pemimpin yang terpilih dari proses pilkada yang diduga penuh kecurangan.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini katanya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Bintan.
“Mahkamah Konstitusi merupakan tempat terakhir untuk mendapatkan keadilan dalam demokrasi pilkada,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudistira Darmawan T Putra, mengharapkan Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan dari sengketa Pilkada Bintan 2024.
“Kami optimistis dan yakin Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan kami untuk membatalkan Keputusan KPU Bintan Nomor 622 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bintan 2024,” ucapnya menegaskan.
Yudis mengungkapkan seluruh berkas gugatan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan menyampaikan argumentasi hukum kenapa Pilkada Bintan harus dibatalkan setelah ditemukan berbagai dugaan kecurangan atau pelanggaran,” katanya.
(apr)