Tanjungpinang – Antrean panjang kendaraan yang mengular di SPBU Km.3 Tanjungpinang hingga ke badan jalan terus menjadi keluhan masyarakat.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang belum mengambil langkah atau menerapkan pengaturan khusus untuk mengatasi gangguan yang terjadi akibat antrean tersebut.
Pantauan di lokasi, antrean kendaraan, terutama roda dua dan roda empat, kerap menutupi sebagian badan jalan utama di kawasan tersebut.
Hal ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam-jam sibuk. Beberapa pengguna jalan mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah kota dalam mengatasi permasalahan ini.
“Saya sering lewat sini, dan antrean ini sangat mengganggu. Tidak ada petugas yang mengatur, sehingga kendaraan yang tidak mengantre ikut terhambat,” ujar Agus, salah satu pengguna jalan yang melintas di SPBU Km.3.
Hingga kini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Bobby Wira Satria belum memberikan tanggapan konkret terkait permasalahan antrean panjang di SPBU Km.3. Kepala dinas perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang. Mereka mengatakan bahwa pihak dishub masih belum bisa mengambil tindakan tegas selagi belum ada pengaturan khusus tentang stok Bahan Baku Minyak (BBM) oleh Disperindag Kota Tanjungpinang.
“Masalah antrean ini sebenarnya bisa diatasi dengan sistem pengaturan lalu lintas . Namun, sejauh ini belum ada langkah nyata dari Disperindag tentang pengaturan khusus stok BBM,” kata kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, pada Selasa (14/01/25).
Selain Dishub, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang juga disorot dalam permasalahan ini. Banyak pihak menilai kurangnya pengawasan stok BBM di SPBU menjadi salah satu penyebab antrean panjang tersebut. Pasokan BBM yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat memicu keresahan dan kemacetan di beberapa lokasi SPBU.
“Untuk kouta stok SPBU sudah ditentukan oleh pertamina saat ijin dikeluarkan pertamina,” ujar Riany, Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang.
Ia juga menambahkan bahwa stok BBM sudah diatur dengan pasti oleh pihak pertamina.
“Stok BBM bukan di Disperindag tapi dari pertamina atas izin yang SPBU Jalankan,” tutur Riany kembali.
Masyarakat berharap pemerintah kota, khususnya Dishub dan Disperindag, dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penanganan terpadu antara pengaturan lalu lintas dan pengawasan stok BBM dinilai sebagai solusi utama untuk mengurangi antrean panjang dan gangguan di jalan raya.
“Dishub harus turun langsung untuk mengatur lalu lintas, sementara Disperindag perlu memastikan stok BBM mencukupi kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada koordinasi, masalah ini akan terus berulang,” tegas Budi Prasetyo Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpina.
Kondisi di SPBU Km.3 menjadi salah satu indikator perlunya perhatian lebih dari pemerintah kota terhadap pelayanan publik dan manajemen lalu lintas, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan. (Ind)