Menu

Mode Gelap
 

Home

Mantan Ajudan Apri Sujadi di Periksa KPK

badge-check


					pada tanggal 15 Maret 2024 KPK menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK / Dok. Laman Resmi KPK - Indopost.co Perbesar

pada tanggal 15 Maret 2024 KPK menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK / Dok. Laman Resmi KPK - Indopost.co

Bintan, Indopost.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa dua orang saksi, terkait perkara dugaan Korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK, bertempat diruangan KBO Satreskrim dan ruangan Restorative Justice (RJ) Mapolres Bintan, pada Selasa (14/5).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan,  Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi bertempat di Polres Bintan.

Kedua orang tersebut yaitu Sukirman salah satu pegawai kontrak di Pemkab Bintan yang diduga merupakan mantan ajudan Bupati Apri Sujadi dan Haris Yan Nugraha dari pihak swasta.

“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF dkk,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo mengungkapkan, pihak tidak mengetahui kasus apa yang sedang di periksa, pihak KPK hanya meminta untuk meminjam ruangan.

“Iya ada meminta kita untuk meminjam ruangan, namun kita tidak mengetahui untuk apa dan siapa yang akan diperiksa,” ungkapnya.

Dihari yang sama, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Polres Bintan, Penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di sejumlah tempat, diantaranya di Balikpapan, Kendari, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari siaran pers laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tanggal 15 Maret 2024 KPK menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Para Tersangka tersebut yaitu AF Kepala Rutan Cabang KPK; HK Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) selaku Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022; DR PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Plt. Kepala Rutan periode 2018; SH PNYD sebagai Petugas Pengamanan; RT PNYD sebagai Petugas Rutan dan Plt. Kepala Rutan periode 2021; ARH dan AN selaku PNYD sebagai Petugas Rutan; EAP PNYD sebagai Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022; kemudian MR, SH, RUA, MHA, WD, MA, dan RR selaku Petugas Rutan Cabang KPK.

Dalam pengumuman tersebut Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights