Menu

Mode Gelap
 

Kepulauan Riau

Mahasiswa UMRAH Tolak Sistem Pemira Baru, Dinilai Kuat Intervensi Rektorat

badge-check


					Bimantara Putra, Koordinator Aliansi Mahasiswa UMRAH Bersatu, (Ist). Perbesar

Bimantara Putra, Koordinator Aliansi Mahasiswa UMRAH Bersatu, (Ist).

Indopost.co – Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyatakan penolakan terhadap sistem Pemilihan Raya (Pemira) Ketua dan Wakil Ketua Presiden BEM yang baru diterapkan oleh Wakil Rektor III, Dr. Suryadi, MH. Sistem ini dianggap penuh intervensi rektorat dan mengabaikan prinsip demokrasi kampus.

Bimantara Putra, Koordinator Aliansi Mahasiswa UMRAH Bersatu, menyoroti kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa sosialisasi yang menyeluruh. Aliansi mereka yang terdiri dari 4 BEM Fakultas dan 18 Himpunan Mahasiswa Jurusan menilai aturan baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa UMRAH Nomor 004/01/2017.

“Kami sudah mencoba berdiskusi dengan Warek III, namun usulan kami ditolak, dan mahasiswa diwajibkan mengikuti aturan yang dibuat rektorat beserta menyelarasi visi misi rektor,” ujar Bimantara.

Aturan ini dinilai mengubah secara sepihak sistem Pemira yang sebelumnya demokratis, termasuk pedoman pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Presiden Mahasiswa tingkat universitas. Mahasiswa menuntut agar sistem Pemira dikembalikan sesuai peraturan awal tanpa campur tangan yang berlebihan dari pihak rektorat.

Selain Bimantara Putra, Jhoko Prasetya, salah satu koordinator Aliansi Mahasiswa UMRAH Bersatu, menyoroti adanya intervensi rektorat dalam aturan pelaksanaan Pemira.

Ia mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Presiden BEM tingkat Universitas diatur langsung oleh Wakil Rektor III, sementara pemilihan Ketua BEM Fakultas dan organisasi mahasiswa lainnya mengikuti AD/ART masing-masing.

Jhoko menilai aturan baru ini membatasi persyaratan bagi calon Ketua BEM dan DPM Universitas hingga semester 5 dan 6, sedangkan untuk BEM Fakultas hingga semester 8. Hal ini memunculkan dugaan adanya syarat kepentingan rektorat.

“minimnya substansi dalam tahapan Pemira, di mana secara struktural BEM Universitas memiliki kedudukan lebih tinggi daripada BEM Fakultas, tetapi aturan baru justru menimbulkan ketidaksesuaian persyaratan,” ujar jhoko.

Yogi Saputra, merupakan anggota aliansi Umrah Bersatu, menyoroti pembentukan Panitia Pemilihan Raya (PPR) dan Badan Pengawas Pemilihan Raya (Banwasra) yang dinilai tidak melibatkan mahasiswa.

“PPR dan Banwasra terbentuk tiba-tiba tanpa melibatkan mahasiswa lain. Ini semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan rektorat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights