Menu

Mode Gelap
 

Headline

Langgar Aturan, Bangunan Mirip Kapal di Tanjungpinang Ini Dipasangi PPNS Line

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan dengan memasang PPNS Line di bangunan berbentuk kapal yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas karena melanggar aturan, Kamis (19/12/2024). Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan dengan memasang PPNS Line di bangunan berbentuk kapal yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas karena melanggar aturan, Kamis (19/12/2024).

Indopost.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan dengan memasang PPNS Line di bangunan berbentuk kapal yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas karena melanggar aturan, Kamis (19/12/2024).

“Bangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 114 Tentang Bangunan Gedung, pembangunan harus sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri.

Dia mengungkapkan, bangunan itu rencananya adalah restoran, dan lagi-lagi juga tidak mengantong izin usaha.

“PBG tak ada, izin usaha juga tidak ada,” tegas Yusri.

Penyelidikan terhadap bangunan yang telah ada ini ternyata dilakukan sejak 2003. Namun, pengerjaan pembangunan sempat terhenti, dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Kafe berbentuk kapal yang dibangun di sungai, Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas, tempat Daerah Aliran Sungai (DAS). Foto: isk/ind

“Selama penyelidikan, kami kesulitan menemukan pemilik bangunan karena sering keluar daerah. Meskipun demikian, kami tetap memantau lokasi dan ditemukan adanya aktivitas,” jelas Yusri.

Setelah meminta keterangan dari perwakilan pemilik, sambung Yusri, ternyata bangunan tersebut hingga saat ini juga belum memiliki izin. Satpol PP kota juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini karena masuk DAS, dan wewenang persoalan DAS ada di Balai Wilayah Sungai (BWS) provinsi.

“Mulai hari ini, kami menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan di lokasi. Walaupun sertifikat tanah untuk bangunan tersebut ada sejak 2003, namun untuk operasional restoran/kafe yang ada di bangunan tersebut, pemilik belum memenuhi kewajiban perizinan yang diperlukan,” jelas Yusri.

Secara keseluruhan, kata dia, pemilik bangunan belum menjalankan kewajiban untuk memperoleh izin yang sah, dan Satpol PP akan terus mendalami masalah ini lebih lanjut.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights