Indopost.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Barelang kembali menangkap seorang oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 1 pagi di Asrama Polresta Barelang.
Oknum polisi berinisial AS, yang saat ini bertugas di Polsek Sekupang dengan pangkat Brigadir, sebelumnya pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. AS tidak sendirian dalam kasus ini; bersama dirinya turut ditangkap seorang warga sipil berinisial AK yang diduga menjadi rekan dalam aktivitas terlarang tersebut.
Kasus ini berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnar Polresta Barelang di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Seorang narapidana di sana mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu kepada AK di sekitar kawasan DC Mall, Batam. Sabu tersebut diduga kemudian diserahkan AK kepada AS di Asrama Polresta Barelang untuk diperjualbelikan.
Dalam penangkapan ini, tim Satresnar yang didampingi Propam Polresta Barelang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sisa sabu seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan digital, dan gunting. Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan AS dan AK dalam jaringan peredaran narkoba di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar adanya, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut,” ucapnya lansir batamnews.co.id
Penangkapan ini menandai langkah tegas Satresnar Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam, tanpa memandang siapa pun yang terlibat, termasuk oknum dari aparat penegak hukum sendiri.