Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo: Irasional Penegakan Hukum Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

badge-check


					Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.,. Foto: ist Perbesar

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.,. Foto: ist

Indopost.co – Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H.,M.H, menilai, penegakan hukum kasus tersangka mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, irasional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Ia menyampaikan itu berdasarkan perkembangan kasus yang bergulir di Satreskrim Polres Bintan dan Kejari Bintan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan Hasan, serta tersangka lainnya Riduan dan Budiman sangat dirugikan atas perkembangan penegakan hukum pidana yang lambat ini.

Lucky menjelaskan, berkas penyidik Satreskrim Polres Bintan dikembalikan untuk kesekian kalinya oleh Kejari Bintan dengan alasan belum lengkap, dan melalui sejumlah petunjuk yang diberikan. PT Bintan Properti Indo sebagai korban atas kasus tersebut.

“Pengembalian berkas kepada penyidik dengan alasan belum lengkap sangat diduga berulang terhadap tuntutan pemenuhan dokumen SK Asli Gubernur Riau KDH Tk.I Riau dengan Nomor: KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan tanah seluas ± 100 Ha (lebih kurang seratus hektar) di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau untuk ditujukan kepada PT Expasindo Raya,” paparnya dalam keterangan tertulis diterima media ini, Kamis (24/10).

Sebagai korban, apabila memang benar alasan pengembalian berkas kepada penyidik (P19) berdasarkan kepada pemenuhan SK Asli Guberur Riau tahun 1991.

“Maka saya sebagai Advokat dari PT Bintan Properti Indo sangat menyayangkan langkah dari Kejari Bintan tersebut,” tuturnya.

Alasannya, sambung Lucky, SK Asli Gubernur Riau pada 1991 tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan berdasarkan rekomendasi Bupati Kepulauan Riau saat itu di 1990 yang dokumen surat rekomendasinya benar teregister dan masih ada buku register aslinya di Pemerintahan Kabupaten Bintan.

“Dan dokumen pendukung tersebut sudah dilampirkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Lanjut Lucky, adanya pengakuan salah satu tersangka yakni Hasan di media surat kabar mengenai kekeliruannya dalam turut menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah ke pihak-pihak pembeli, dan atas situasi tersebut tersangka Hasan dan Riduan sudah melakukan penyelesaian pengembalian uang kepada para pembeli dan penerima pengoperan hak penguasaan tanah.

“Lantas apalagi yang ditunggu oleh Jaksa Penuntut Umum?!,” ucapnya.

“Dua alasan itu menyebabkan persepsi korban dan saya sebagai Advokat dari korban menganggap penegakan hukum pidana pada kasus ini seperti terjadi irasional, bahkan mungkin persepsi ini sama dengan benak publik,” tegasnya lagi.

Ia berharap semoga independensi dan objektifitas Kejari Bintan dalam kasus ini tidak berada dalam titik kritis.

“Karena Kejari Bintan adalah milik rakyat dan tumpuan perjuangan hak korban tindak pidana. Semoga,” tutupnya.

(ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights