Bintan – Komunitas Bakti Bangsa mengisyaratkan langkah menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Budi Prasetyo, pada Jumat (6/12/2024) di Bintan, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada yang dapat dijadikan barang bukti untuk dihadirkan dalam sidang MK.
Salah satu temuan utama adalah dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor urut 1, Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Bawaslu Bintan menganggap aktivitas tersebut bukan merupakan kampanye, tetapi Komunitas Bakti Bangsa berpendapat sebaliknya, menjadikannya dasar untuk mengajukan gugatan.
Dugaan Pelanggaran Lain
Budi juga mengungkapkan sejumlah fakta lain, seperti:
1. Penggunaan Anggaran Daerah
• Dugaan penggunaan anggaran bantuan
sosial secara masif dalam enam bulan sebelum pasangan calon ditetapkan.
2. Keterlibatan Pejabat
• Keterlibatan sejumlah oknum pejabat
pemerintah Bintan dalam kampanye pasangan Roby-Deby, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Hoaks tentang Kolom Kosong
• Penyebaran informasi hoaks secara luas terkait kolom kosong dalam Pilkada.
4. Gangguan Banjir di TPS
• Proses pemungutan suara di 27 TPS di
Kecamatan Sri Koala Lobam terganggu akibat banjir. Pemungutan suara yang seharusnya dilakukan ulang sesuai prosedur hanya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.
Permasalahan Teknis Pemilu
Putusan mendadak oleh KPU RI mengenai mekanisme pemungutan suara sehari sebelum pemungutan juga dinilai menimbulkan masalah.
Hal ini menyebabkan sejumlah pemilih yang tidak membawa undangan memilih (formulir C6) ditolak oleh petugas, meskipun membawa KTP atau identitas resmi lainnya. Akibatnya, banyak pemilih meninggalkan TPS tanpa memberikan suara.
Insiden Pengusiran Pemantau Pilkada
Budi juga menyoroti insiden pengusiran Sekretaris Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Merry, dan jajarannya oleh petugas KPPS di TPS 5, Kecamatan Bintan Utara.
Padahal mereka terdaftar sebagai Tim Pemantau Pilkada yang berhak mengawasi jalannya pemungutan suara.
“TPS itu tertutup, menimbulkan kecurigaan. Lantas, siapa yang menjadi saksi kolom kosong?” kata Budi.
Masalah DPT
Komunitas Bakti Bangsa juga menemukan ketidakakuratan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti:
• Nama warga yang telah meninggal masih tercantum.
• Warga yang telah pindah domisili tetap terdaftar di DPT Bintan.
Hasil Pilkada Dipertanyakan
Budi mempertanyakan keabsahan hasil Pilkada Bintan 2024. Dari total partisipasi pemilih yang hanya 58% dari 126 ribu orang, pasangan Roby-Deby memperoleh 48 ribu suara, sementara kolom kosong mencapai 30 ribu suara. Dengan demikian, suara yang diperoleh pasangan tersebut tidak mencapai 50% dari total pemilih dalam DPT.
“Berdasarkan temuan ini, kami mendesak MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada dan memutuskan agar dilakukan Pilkada ulang di Kabupaten Bintan,” tegas Budi.
Komunitas Bakti Bangsa akan melampirkan bukti berupa foto, video, dan rekaman suara terkait pelanggaran tersebut dalam gugatannya ke MK. (Ap/Ind)