Indopost.co – Komisi III DPRD Tanjungpinang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pelabuhan Pelantar Kuning, Senin (9/12/2024) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah legislator melihat langsung kondisi Pelantar Kuning yang sangat memprihatinkan.
Bappelitbang Tanjungpinang sebagai leader perencanaan di kota itu turut hadir, begitu juga dari Dinas Perhubungan (Dishub), PUPR, dan ada dari pihak kelurahan.
Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, menuturkan, Komisi III melakukan kunker terkait permasalahan yang heboh di masyarakat.
“Yang jelas kami dari Komisi III hari ini kunker terkait permasalahan yang heboh di masyarakat. Kami hadir untuk masyarakat,” katanya.
Fathir menilai, yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri mengenai dermaga di Kuala Riau sebagai tempat penyeberangan ke Pulau Penyengat dari Tanjungpinang sudah benar.
“Ini sudah benar. Karena sifatnya sementara,” ungkapnya.
Fathir menyebut tidak ada paksaan untuk penambang yang ingin menggunakan dermaga sementara di Pelantar II itu untuk mengangkut penumpang.
“Tidak ada paksaan. Penambang boleh menurunkan penumpang di Pelantar II, boleh juga menurunkan penumpang di Pelantar Kuning,” tuturnya.
Meskipun begitu, legislator mengimbau masyarakat untuk memilih dua pelabuhan tersebut.
“Pilihlah yang nyaman. Karena, ini menyangkut transportasi dan keselamatan. Ditambah lagi saat ini angin cukup kencang,” pesan Fathir.
Pelabuhan Pelantar Kuning ternyata sudah diserahkan oleh Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang pada 2009. Hanya saja ada indikasi tumpang tindih dengan sertifikat warga.
“Ini kita harus clearkan (jernihkan). APBD kota maupun provinsi tidak akan bisa masuk kalau lahannya belum clear. Kami akan sesuaikan status lahan ini,” tegas Fathir.
Solusi ke depan, Komisi III akan berkomunikasi ke wali kota dan gubernur terpilih perihal tersebut. Legislator juga sudah menerima masukan dari masyarakat terkait persoalan yang terjadi.
“Tadi kami sudah terima masukan dari penambang dan masyarakat. Mereka tetap mau Pelabuhan Kuning beroperasi di situ dan statusnya Pelabuhan Penyengat. Kita akan sampaikan ke kepala daerah,” tutup Fathir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, membenarkan bahwa Pelabuhan Pelantar Kuning merupakan milik Pemko Tanjungpinang.
“Berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan, Pelantar Kuning merupakan milik Pemko Tanjungpinang dari mulai pangkal sampai dengan kurang lebih di posisi toilet. Mulai dari toilet sampai ke ponton, itu asetnya milik Pemprov Kepri,” katanya.
Surya juga membenarkan di bawah aset tersebut terindikasi ada lahan milik warga berdasarkan surat ukur.
“Mungkin masih zaman kita gabung sama Kabupaten Kepulauan Riau. Ini lagi ditelusuri sama kelurahan untuk melihat apakah surat tersebut teregistrasi di kantor lurah,” jelasnya.
Selaku lembaga, sambung Surya, DPRD tentunya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang nyaman.
“Kalau menurut mereka nyaman di Pelantar II, silahkan. Kalau di Pelantar Kuning, silahkan. Tidak ada paksaan,” ucapnya.
Persoalan Pelantar Kuning ternyata sudah lama terjadi sejak 2022. Pelantar Kuning sempat akan diperbaiki namun terbentur anggaran dan butuh dukungan pemerintah provinsi (pemprov).
“Saat itu sudah mau direhab, direvitalisasi. Cuman kondisi anggaran APBD Kota Tanjungpinang kan tidak begitu besar. Sehingga, belum terjangkau untuk Pelantar Kuning. Kita berharap pemprov mau membantu untuk merehab Pelantar Kuning ini,” katanya.
Terakhir, sebut Surya, ketika dermaga sementara untuk penyeberangan ke Pulau Penyengat dari Tanjungpinang dialihkan ke Kuala Riau, maka pelabuhan di Pelantar 2 adalah milik pemprov yang dikelola oleh BUP.
“Maka, segala aktivitas kepelabuhannya dikelola oleh BUP untuk sementara waktu sampai dengan Pelabuhan Pelantar Kuning diperbaiki. Gitu,” tutupnya.
Informasi tambahan, PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebelumnya telah menginformasikan pada 10 Desember 2024 esok akan segera mengoperasikan dermaga penyeberangan sementara tersebut di Kuala Riau, Pelantar II, Tanjungpinang.
(isk)