Indopost.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan memberikan klarifikasi terkait berita penangkapan dan pelepasan oknum Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diberitakan sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, melalui Kanit 1, Ipda Adnan Family, membenarkan bahwa penangkapan terhadap sejumlah pelaku narkoba memang terjadi, termasuk seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Provinsi Kepri.
“Penangkapan itu benar terjadi sekitar 21 November 2024. Total ada 4 orang yang ditangkap, termasuk oknum Satpol PP Kepri,” jelas Adnan kepada indopost.co di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang pada Senin (30/12/2024) petang.
Adnan menjelaskan, oknum Satpol PP Kepri berinisial P ditangkap di Jalan Ganet, Tanjungpinang, pada malam hari, bersama seorang wanita berinisial K.
Penangkapan mereka dilakukan setelah penyelidikan dan pengembangan terhadap tiga orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap, yakni BH, VA, dan SI di lokasi terpisah.
“Tes urine terhadap oknum Satpol PP negatif. Sementara ketiga orang lainnya (BH, VA, dan SI,-red) sudah dinaikkan perkaranya. Kami menemukan barang bukti pada ketiganya,” ujar Adnan.
Dia mengungkapkan, oknum Satpol PP dan wanita tersebut sempat dibawa yang kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
“P dan K tetap kita bawa karena saat penangkapan ada di lokasi. Kita bawa untuk dimintai keterangan dan ternyata mereka tidak terlibat,” tutup Adnan.
(isk)