Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kisah Panjang SAS Joni: Perjalanan di Balik Jeruji Besi Akibat Membela Rempang EcoCity dan Dugaan Intervensi Eks. Walikota Kasus UU ITE

badge-check


					Said Ahmad Syukri atau biasa dipanggil Sas Jhony telah bebas menghirup udara segar setelah mendekam dibakik jeruji besi kurang lebih 1 tahun / Dok. Indopost.co Perbesar

Said Ahmad Syukri atau biasa dipanggil Sas Jhony telah bebas menghirup udara segar setelah mendekam dibakik jeruji besi kurang lebih 1 tahun / Dok. Indopost.co

Indopost.co — Said Ahmad Syukri atau yang kerap dipanggil Sasjoni, seorang pemuda vokal dan aktivis asal Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, harus menghadapi perjalanan hukum yang panjang dan penuh tantangan. Dalam dua kasus terpisah, yaitu Aksi Bela Rempang 2023 dan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, ia mengalami serangkaian peristiwa yang berakhir dengan penahanan.

Dari kasus bela rempang Sasjoni juga sempat menyeret beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dalam pembiayaan aksi bela Rempang.

Setelah kasus rempang bergulir hingga di balik jeruji besi, Sasjoni juga terjerat hukuman double UU ITE, meski sebelumnya sempat mencoba berdamai dalam kasus dugaan perncemaran nama baik, proses hukum terhadapnya terus berlanjut, diduga dengan keterlibatan campur tangan Eks. Walikota Tanjungpinang.

Aksi Bela Rempang yang Mengantarkannya ke Penjara

Sasjoni pertama kali harus merasakan jeruji besi selama enam bulan lima belas hari atas keterlibatannya dalam aksi bela Rempang pada 2023. Saat itu, bersama aktivis lainnya, ia lantang menyuarakan penolakan terhadap proyek Rempang EcoCity yang dianggap merugikan masyarakat tempatan. Proyek besar tersebut memicu keresahan warga, yang khawatir akan dampak penggusuran terhadap kehidupan mereka. Sasjoni aktif di garis depan, mengorganisir aksi protes dan menyuarakan aspirasi masyarakat di media sosial.

Namun, suaranya yang kritis berujung pada tuntutan hukum. Dalam interogasi, nama Sasjoni sempat menyeret beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam pembiayaan aksi bela Rempang. Meskipun pihak kepolisian sempat menyita bukti rekening dan percakapan, kasus ini tidak menemui titik terang, membuat Sasjoni dan kawan-kawannya semakin frustasi.

Terjerat Kasus UU ITE, Usaha Damai yang Berujung pada Penahanan Kembali

Setelah bebas pada 26 Maret 2024, Sasjoni tidak lepas dari jeratan hukum. Ia kembali dihadapkan pada kasus UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang bernama JL. Sebelumnya, Sasjoni sempat menjalani sidang online terkait kasus ini saat masih ditahan di Rutan Batam. Pada 8 November 2023, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memutuskan hukuman percobaan, dan Sasjoni bersama keluarga menerima putusan tersebut dengan syukur.

Namun, kejutan datang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 14 November 2023. Tanpa pemberitahuan kepada Sasjoni dan keluarganya, Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan hukuman percobaan dan memutuskan hukuman kurungan badan. Keputusan ini membuat Sasjoni kaget ketika ia dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang untuk dieksekusi pada 24 Maret 2024.

Selama prosesnya, Sasjoni beberapa kali mencoba mendekati pihak pelapor, JL, untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Upaya damainya bahkan melibatkan pendekatan dengan mantan suami Wali Kota Tanjung Pinang Rahma, yang dikenal dekat dengan JL. Namun, meskipun sudah beberapa kali mendatangi rumah dinas dan kediaman pribadi mantan wali kota untuk mencari jalan damai, Sasjoni tidak mendapat respons positif. Akhirnya, pada 6 Mei 2024, Sasjoni harus menjalani eksekusi atas putusan kasus UU ITE tersebut.

Dukungan Para Aktivis dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kisah Sasjoni telah menarik perhatian aktivis se-Kepri yang menilai bahwa kasusnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka mempertanyakan mengapa opsi Restorative Justice di tingkat kepolisian maupun kejaksaan tidak ditempuh, meskipun ada bukti pendekatan dan niat baik dari pihak Sasjoni.

Kasus ini juga membuka perdebatan lebih luas mengenai penggunaan UU ITE yang kerap dikritik karena dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Para aktivis mendesak agar hukum diterapkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat pembungkam bagi mereka yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Sasjoni kini menjadi simbol perjuangan masyarakat yang berani menyuarakan ketidakadilan, meski terjebak dalam sistem hukum yang sering kali berat sebelah.

Hari Pembebasan dan Harapan Baru

Setelah total 14 bulan terkurung dalam dua masa tahanan berbeda, Syed Ahmad Syukri akhirnya dinyatakan bebas. Keluarga, teman-teman, dan aktivis lain menyambutnya dengan penuh haru. Syukri menyampaikan bahwa pengalaman panjangnya di penjara membuka mata tentang perjuangan yang harus dihadapi untuk mempertahankan keadilan di negeri ini. Ia menyatakan bahwa meski telah bebas, ia tetap akan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan akan terus menyuarakan keadilan.

Dalam sebuah wawancara, Said Ahmad Syukri mengungkapkan bahwa masa di penjara mengajarinya banyak hal tentang kesabaran, keberanian, dan tekad untuk berubah menjadi lebih baik. Ia berharap agar kasus-kasus serupa tidak dialami oleh orang lain, dan meminta pemerintah serta masyarakat untuk memikirkan kembali penerapan UU ITE agar tidak lagi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.

Cita-Cita Baru dan Langkah ke Depan

Pasca kebebasannya, Said Ahmad Syukri berencana mendirikan organisasi advokasi yang bertujuan membantu masyarakat yang mengalami kriminalisasi serupa. Ia ingin agar pengalaman pahit yang ia alami bisa menjadi pelajaran untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan melindungi hak-hak warga negara dalam mengutarakan pendapat.

Dengan langkah baru ini, Said Ahmad Syukri berharap bisa menjadi inspirasi dan penyemangat bagi banyak orang di seluruh negeri yang ingin menyuarakan kebenaran. Perjalanan panjangnya di balik jeruji besi adalah bukti dari ketabahan yang luar biasa, yang membawanya dari seorang aktivis lokal menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
(Ap/Ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights