Menu

Mode Gelap
 

Bintan

Ketua Umum PD Hima Persis Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Luar Jam Kerja

badge-check


					Sebuah kendaraan berpelat dinas BP 8137 B, jenis bak terbuka Toyota Hilux berwarna biru, (Ist). Perbesar

Sebuah kendaraan berpelat dinas BP 8137 B, jenis bak terbuka Toyota Hilux berwarna biru, (Ist).

Tanjungpinang – Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan, Zhein, mengkritik penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja oleh pihak yang tidak berwenang, pada Minggu (12/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebuah kendaraan berpelat dinas BP 8137 B, jenis bak terbuka Toyota Hilux berwarna biru, terlihat digunakan oleh anak seorang kepala dinas (Kadis) di Bintan bersama teman-temannya.

Zhein mengungkapkan bahwa ia menyaksikan peristiwa tersebut saat sedang makan bersama rekan-rekannya di sebuah tempat makan di depan Bank Muamalat Km 9.

“Saat itu, sebuah mobil berpelat dinas tiba, dikendarai oleh anak seorang kepala dinas di Bintan. Ia bersama beberapa temannya menghampiri meja kami untuk bertegur sapa,” jelas Zhein.

Zhein mengaku sempat mempertanyakan keberanian anak kepala dinas tersebut dalam menggunakan mobil dinas secara pribadi.

“Saya tanya, ‘Berani kau bawa mobil ini?’ Tapi jawabannya justru terkesan tidak menghormati aturan. Ia berkata, ‘Memang kenapa rupanya?’ lalu pergi ke mejanya tanpa menjelaskan apa pun,” ungkap Zhein.

Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Dinas

Zhein menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan kendaraan tersebut di luar kepentingan dinas, terlebih oleh individu lain, merupakan bentuk pelanggaran.

“Ini adalah fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pegawai negeri sipil. Penggunaan di luar kepentingan dinas melanggar aturan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Zhein.

Aturan Terkait

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang secara jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan dinas.

Harapan untuk Pemerintah Daerah

Zhein berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, segera mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.

“Saya berharap ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Kejadian seperti ini perlu dievaluasi agar penggunaan fasilitas negara sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” pungkas Zhein.

Hingga pemberitaan ini dipublikasikan tim redaksi masih akan konfirmasi kepada pemilik mobil serta sekretaris daerah kabupaten bintan. (Tim/Ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Truk ODOL Berkeliaran Bebas di Bintan Selang Sehari Sertijab Kapolres Baru

11 Januari 2025 - 17:56 WIB

Gugatan Dugaan Pelanggaran PHPU Pilkada Kabupaten Bintan Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

5 Januari 2025 - 00:36 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 16:10 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Diduga Tangkap Lepas Oknum Satpol PP Kepri

29 Desember 2024 - 13:04 WIB

Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan, Kuasa Hukum KBB Siapkan Alat Bukti Penting

23 Desember 2024 - 16:41 WIB

Trending di Bintan
Verified by MonsterInsights