Menu

Mode Gelap
 

Tanjungpinang

Kebebasan Berpendapat di Kampus Terancam, Mahasiswa Kritik Ketua Organisasi Mahasiswa yang Melayangkan Somasi

badge-check


					Yogi sebelah kanan Anggota BEM FTTK dan Bima anggota BEM FTTK sebelah kiri (Ist) Perbesar

Yogi sebelah kanan Anggota BEM FTTK dan Bima anggota BEM FTTK sebelah kiri (Ist)

Indopost.co – Dalam beberapa hari terakhir, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dihebohkan dengan kabar somasi antar sesama mahasiswa yang diajukan terkait kritik terhadap kepemimpinan dalam organisasi kampus. Beberapa mahasiswa menyampaikan kritik dan saran terkait kinerja seorang ketua organisasi mahasiswa, namun kritik tersebut ternyata berbuntut somasi dari yang bersangkutan.

Bima, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan Teknologi Kelautan (FTTK), menyoroti situasi ini sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat dan budaya akademik di kampus.

“Ini adalah sinyal buruk bagi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di kampus. Alih-alih membuka ruang diskusi yang sehat, malah muncul somasi yang bisa membuat mahasiswa takut berbicara,” ujar Bima.

Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat yang memungkinkan mahasiswa untuk mengkritik, memberi saran, dan menyampaikan pendapat demi kemajuan organisasi dan lingkungan akademik secara keseluruhan.

Lebih jauh, Bima mengungkapkan bahwa adanya somasi ini berpotensi mengganggu iklim diskusi terbuka di kampus.

“Mahasiswa sekarang jadi khawatir untuk mengemukakan pendapat karena takut adanya ancaman hukum. Hal ini dapat mematikan kreativitas dan semangat kritis yang seharusnya tumbuh di kalangan mahasiswa,” tambahnya.

Senada dengan Bima, Yogi, anggota BEM FTTK, menekankan bahwa kampus adalah miniatur demokrasi yang seharusnya menjunjung kebebasan berpendapat.

“Kampus itu seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk berpikir kritis. Jika ada mahasiswa yang melaporkan kritik dengan somasi, itu artinya kampus tidak lagi menjadi wadah untuk kebebasan berpikir,” ujarnya.

“Indonesia adalah negara demokrasi, artinya setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” tambah yogi.

Baik Bima maupun Yogi berharap pihak universitas mengambil langkah konkret untuk melindungi kebebasan berpendapat di kampus. Mereka mendorong universitas menciptakan suasana yang terbuka bagi mahasiswa untuk berdialog dan menyuarakan aspirasi tanpa takut akan ancaman atau intimidasi hukum.

(Ap/Ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights