Indopost.co – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi, memasuki babak baru setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, Selasa (12/11/2024). Dengan status yang kini memasuki tahap penyidikan, ada kemungkinan penetapan status tersangka akan segera dilakukan.
Bawaslu Kabupaten Karimun telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 (Muhammad Rudi-Aunur Rafiq) sebagai pelapor, saksi-saksi, dan Zulkhairi sebagai terlapor. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 22 orang.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari beredarnya sebuah video berdurasi 32 detik yang berisi rekaman suara dan foto yang diduga melibatkan Zulkhairi.
Dalam rekaman suara tersebut, terdengar percakapan yang diduga melibatkan Zulkhairi yang menanyakan arah dukungan Pilkada Kepri kepada seorang lurah di Kabupaten Karimun.
Rekaman itu juga mengandung percakapan yang menyinggung tentang arah pilihan yang tidak mendukung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena diduga melibatkan salah satu pejabat ASN yang memiliki posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten Karimun, yang seharusnya menjaga netralitas dalam pemilu.
(ind)