Indopost.co – Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria, HS (30) di Provinsi Bali karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ia kabur dari Kabupaten Bintan setelah melakukan perbuatan tersebut.
Pria itu juga sudah dua kali masuk bui karena kasus jambret. Kini, dia kembali berurusan dengan polisi.
HS ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin (24/6) di Tanjung Uban, Bintan.
Setelah melakukan perbuatan cabul, HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada Selasa (23/7) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, menjelaskan, sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata Marganda, Sabtu (27/7).
Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari meminta korban untuk main ke rumahnya. Tersangka HS merupakan orang dekat, dan korban pun mau main ke rumahnya.
“Disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Marganda.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialami ke orang tuanya. Merasa tak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan.
“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa telah dicabuli oleh HS. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” ungkap Marganda.
Akhirnya, sambung Kasat Reskrim, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali. Pelaku kemudian ditangkap pada 22 Juli 2024 di Bali.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut. Kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda.
(isk)