Menu

Mode Gelap
 

Headline

Jreng! Diam-diam Kelurahan Tanjungpinang Kota Tahun 2022 Belanja Alat Pemadam Kebakaran Fiktif

badge-check


					Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota. Foto: Ist/Google Perbesar

Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota. Foto: Ist/Google

– Uang Dipulangkan Setelah Ketahuan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Kepri

Indopost.co – Kelurahan Tanjungpinang Kota, diam-diam ternyata pernah mengganggarkan belanja modal alat damkar berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00 yang tidak didukung bukti fisik hasil pengadaan.

“Pada tahun 2022 terdapat belanja modal alat pemadam kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Kota berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00 yang tidak didukung bukti fisik hasil pengadaan,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kepri ini, Kelurahan Tanjungpinang Kota telah merealisasi belanja modal alat pemadam kebakaran (damkar) tersebut berdasarkan SP2D Nomor
32.05/04.0/000103/LS/7.01.0.00.0.00.23.0000/P.02/7/2023 tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan pengujian di lapangan, Tim Reviu LKPD pada Inspektorat Kota Tanjungpinang tidak menemukan keberadaan fisik hasil pengadaan.

Inspektorat Kota kemudian membuat berita acara permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tanjungpinang Kota atas nama Sisca Handayani, tanggal 3 Februari 2023.

Bendahara Pengeluaran Pembantu
Kelurahan Tanjungpinang Kota, Sisca Handayani telah mengakui mengajukan pembayaran pengadaan dimaksud walaupun barang hasil pengadaan tidak diserahkan penyedia dan dokumen
pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan khusus belanja modal alat Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Kelurahan Tanjungpinang Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor B/709.A/36/3.01.D1/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Pada 08 Maret 2023 telah dilakukan pengembalian atas temuan tersebut sehingga aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada Kelurahan Tanjungpinang Kota per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Kepri.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights