Indopost,Sumbar – Seorang Pria asal Kampung Kapuh Kamba Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan , Sumatera Barat, BN (26) ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan saat ingin transaksi narkoba jenis sabu, Minggu (9/6/2024) malam.
Pelaku BN diamankan polisi diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal mengatakan, tersangka BN tertangkap tangan memiliki 4 paket kecil narkoba jenis sabu di dalam saku celana.
Iptu Riki menjelaskan, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi Narkotika Gol I Jenis Sabu yang bernama Pgl Bento di Kampung Sungai Talang Nagari Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan informasi bahwa tersangka BN akan melaksanakan transaksi narkoba.
Kemudian Tim opsnal melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di tepi jalan raya yg agak gelap di dekat jembatan Pasar Pagi Kampung Sungai Talang Nagari Kapuh Utara Tarusan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Kemudian anggota langsung mengamankan tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka BN ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri depan tersangka.
Saat interogasi terhadap tersangka, Ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan masih ada sisa dirumahnya di Kampung Kapuh Kamba Nagari Kapuh, Koto XI Tarusan.
Tim Sapu Jagat Satres Narkoba langsung menuju ke rumah tersangka dan memanggil Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan lagi 1 paket besar sabu dalam saku baju kemeja yang tergantung dalam lemari kamar yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna mild,” jelasnya.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung A5 warna putih dan uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) di saku celana tersangka.
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario berwarna abu abu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.