Menu

Mode Gelap
 

Bintan

Gugatan Dugaan Pelanggaran PHPU Pilkada Kabupaten Bintan Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan dugaan pelanggaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bintan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan dugaan pelanggaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bintan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan dugaan pelanggaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bintan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB), sebuah lembaga pemantau Pemilu 2024. Gugatan ini tercatat dalam AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 217/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Komunitas Bakti Bangsa mengajukan gugatan setelah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dinilai dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Dalam gugatannya, mereka menyebut adanya indikasi pelanggaran administratif, kecurangan dalam proses pemungutan suara, serta menghambat proses pemilihan serentak di beberapa wilayah di Kabupaten Bintan.

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan tegas mengenai pentingnya proses hukum untuk menjamin keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami, Komunitas Bakti Bangsa, sebagai pemantau independen Pemilu 2024, merasa bertanggung jawab untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (4/1).

Dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bintan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan pemilu.

“Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses perkara ini dengan transparan, adil, dan secepat mungkin demi memastikan keadilan terwujud bagi semua pihak,” ungkap Budi kembali.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan), dan pihak terkait lainnya akan dimintai keterangan untuk memastikan validitas materi gugatan.

Jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan dan terstruktur, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan langkah-langkah hukum, termasuk pemungutan suara ulang atau pembatalan hasil pemilihan di wilayah yang terdampak.

Komunitas Bakti Bangsa menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan bermartabat.

Mahkamah Konstitusi akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini melalui kanal resmi mereka.(Ind/Ap)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Ketua Umum PD Hima Persis Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Luar Jam Kerja

14 Januari 2025 - 00:52 WIB

Truk ODOL Berkeliaran Bebas di Bintan Selang Sehari Sertijab Kapolres Baru

11 Januari 2025 - 17:56 WIB

MK Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pilkada Bintan 10 Januari

7 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 16:10 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Diduga Tangkap Lepas Oknum Satpol PP Kepri

29 Desember 2024 - 13:04 WIB

Trending di Bintan
Verified by MonsterInsights