Pekanbaru, Indopost.co – Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) Pekanbaru menggelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi Kepri mengenang kegagalan Gubernur Ansar dalam menahkodai Kepri, pada Senin (23/9/2024).
Raja Pradigajaya selaku Ketua IMPKR Pekanbaru mengatakan bahwa, konsolidasi tersebut mengingat dengan momentum guna evaluasi 22 tahun Kepri berdiri dan ini menjadi sebuah kabar duka dari setiap sisi negeri atas bertambah umur provinsi tercinta namun kesejahteraan belum merata hingga pelosok negeri.
“22 tahun Kepri berdiri, beragam persoalan silih berganti menjadi keresahan dari Masyarakat KEPRI yang tak berkesudahan. Pengangguran, pendidikan, pencemaran laut, dan permasalahan lainnya menjadi kabar yang tidak mengenakkan hingga usia Kepri saat ini,” ucap Raja selaku ketua IMPKR pekanbaru.
Sebelumnya Provinsi Kepri teridentifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berdasarkan provinsi, Kepulauan Riau berada pada posisi kedua dengan tingkat pengangguran tertinggi di awal 2024 dengan persentase tingkat pengangguran terbuka 6,94% . Tempat pertama provinsi Banten dengan 7,02 %. Sedangkan posisi ketiga Jawa Barat 6,91%.
Maka itu Mahasiswa Kepri Pekanbaru mendesak Gubernur Provinsi Kepri agar bisa mengambil langkah strategis dan fokus terhadap permasalahan pengangguran bukan hanya menebar bantuan sosial menjelang masa Pilkada serentak 2024.
Dengan kembali terbukanya ekspor pasir laut juga menjadi keresahan mahasiswa Kepri Pekanbaru, yang dimana aturan tersebut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Kami mahasiswa Kepri Pekanbaru menyatakan sikap menolak kebijakan eskpor pasir laut dan mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menolak pembukaan ekspor pasir laut tersebut karena lebih banyak potensi kerugian yang akan diterima,” ungkap raja kembali
Eksploitasi pasir laut telah menimbulkan dampak yang signifikan baik secara ekonomi, ekologis maupun politik. Oleh karena itu, maka keluarlah Kepmendag No. 2 Tahun 2007 yang melarang ekspor pasir laut, tanah dan top soil. (Tim)