Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Enam Wilayah Menjadi Uji Coba Implementasi Syarat Penerbitan SKCK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

badge-check


					Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pemohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) / Ket. Foto Berbagai Sumber - Indopost.co Perbesar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pemohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) / Ket. Foto Berbagai Sumber - Indopost.co

Artikel : Syaihidina Hefir / Mahasisi Universitas Maritim Raja Ali Haji

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pemohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dimulai pada 01 Maret 2024.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, pada Minggu, 24 Februari 2024.

Unggahan tersebut menampilakan bahwa terdapat 6 wilayah daerah Indonesia yang akan menjadi percobaan terkait aturan yang akan dilaksanakan kedepan, menganai kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan pembuatan SKCK.

Wilayah yang menjadi uji coba dalam kebijakan ini yaitu : Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Dilansir dari peraturan.go.id, pengujian ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 mengenai proses penerbitan SKCK.

Dikutip dari laman resmi SKCK Online, SKCK merupakan surat dokumen resmi yang dikeluarkan kepolisian sebagai bukti rekam jejak seorang warga negara yang bersih atau tidak terlibat dalam tindak kriminal yang signifikan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugrah, mengatakan “uji coba yang akan dilangsungkan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024, setelah di berlangsungkan lanjut ke tahap evaluasi apabila diperlukan adanya perbaikan, maka akan segera dibenahi, dan diwacanakan akan dilangsungkan serentak pada 31 September 2024”. Dikutip dari detik.com, Selasa, (27/2/2024).

Polri bersama BPJS Kesehatan melakukan hal ini dikarenakan agar dapat memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Rizzky selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, berpendapat bahwa “BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN”. Dikutip dari detik.com pada Selasa, (24/2/2024).

Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk polri agar dapat mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.

Puluhan Kementrian tersebut akan diminta dapat memastikan kepersetaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian kebijikan ini akan berdampak kepada masyarakat nantinya. Sebagian masyarakat dapat menerima kebijakan ini, dengan alasan adanya jaminan kesehatan pada setiap lapisan masyarakat.

Beberapa Masyarakat lainnya berpendapat banding terbalik justru mereka mengatakan bahwa kebijakan ini akan mempersulit proses pembuatan SKCK.

Terkait pendapat masyarakat yang mengomentari kebijakan ini membuat Direktur Utama BJPS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pmengatakan “Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,”(21/2/2022).

Alasan diberlakukaknnya kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian bahwa pemohon pembuatan SKCK sudah terlindungi kesehatannya setelah terdaftar sebagai JKN-KIS.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights