Menu

Mode Gelap
 

Batam

DPRD Kota Batam Setujui Ranperda APBD 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun. Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun.

Indopost.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun. Jumlah ini naik sekitar Rp 200 miliar dibandingkan APBD tahun 2024 yang mencapai Rp 3,8 triliun. Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (25/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, SPdI, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Hadir pula Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), kepala OPD Pemko Batam, serta undangan lainnya.

 

Proyeksi Pendapatan dan Belanja APBD 2025

 

Dalam rapat yang disiarkan langsung oleh Batam TV, Wakil Ketua II DPRD Budi Mardiyanto membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar). Ia menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 3,964 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,129 triliun dan dana transfer sebesar Rp 1,835 triliun.

Sementara itu, proyeksi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 4,079 triliun. Rincian alokasi belanja meliputi:

  • Belanja operasi: Rp 3,270 triliun.
  • Belanja modal: Rp 722 miliar.
  • Belanja tidak terduga: Rp 86 miliar.
  • Pengeluaran pembiayaan: Rp 115 miliar.

“Dengan sistem APBD yang berimbang antara pendapatan dan belanja, selisih anggaran akan diseimbangkan melalui alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 miliar,” jelas Budi.

 

Persetujuan dan Interupsi

 

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota Dewan terkait Ranperda APBD 2025. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.

Namun, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa, melakukan interupsi. Ia meminta penjelasan lebih rinci dari Banggar terkait alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 miliar. Menanggapi itu, Ketua DPRD meminta Banggar memberikan perhatian khusus pada poin tersebut.

 

Pendapat Akhir Wali Kota

 

Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang hadir mengenakan kemeja PGRI, memberikan pendapat akhirnya. Ia mengapresiasi kerja keras Banggar DPRD dalam menyelesaikan pembahasan anggaran.

“Hari ini adalah momen penting bagi saya pribadi, karena ini menjadi titik akhir pengabdian saya sebagai Wali Kota Batam dalam penyusunan APBD. Meski perjuangan menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat belum selesai, saya yakin fondasi yang telah kita bangun bersama akan menjadi pijakan kuat untuk masa depan,” ujarnya dengan nada serius.

 

Langkah Selanjutnya

 

Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa dalam waktu tiga hari, draf Ranperda APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan. Setelah itu, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan naskah persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam. Ketua DPRD berharap APBD 2025 dapat mendukung percepatan pembangunan di Kota Batam. (*/Ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Sambut Hari Jadi Batam ke-195, DPRD Gelar Rapat Paripurna

18 Desember 2024 - 13:16 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Keterampilan Pemuda melalui Pelatihan

7 Desember 2024 - 23:50 WIB

Bahas Peningkatan SDM Pemuda, Komisi IV DPRD Batam RDP dengan Disnaker dan LPK Karang Taruna

6 Desember 2024 - 13:23 WIB

Pimpinan DPRD Kota Batam Perkuat Sinergi dengan Kejari dan Polresta Barelang

5 Desember 2024 - 23:41 WIB

Trending di Batam
Verified by MonsterInsights