Menu

Mode Gelap
 

Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Peraturan Tata Tertib dan Tetapkan Anggota PAW

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan legislatif Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan legislatif

Indopost.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan legislatif. Peraturan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/11/2024) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, SPdI, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Hadir pula Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, serta para undangan.

Rapat paripurna ini memiliki dua agenda utama, yaitu:

  • Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
  • Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib.

Pada agenda kedua, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mempersilakan Ketua Pansus Tatib DPRD, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Dalam laporannya, Mustofa menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Tatib Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi terbaru. Penyempurnaan ini juga mengikuti proses fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Bagian Hukum Pemko Batam, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah.

“Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam Tahun 2024 terdiri dari 27 BAB dan 184 pasal yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ungkap Mustofa.

Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, yang dengan suara bulat menyetujui rancangan peraturan tersebut. Kamaluddin kemudian mengetuk palu, menandai pengesahan Peraturan Tatib DPRD Kota Batam.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menetapkan Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi, BCom, SH, sebagai anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) dari PDI Perjuangan. Gabriel menggantikan Nuryanto, SH, MH, yang mengundurkan diri. Gabriel juga ditetapkan sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, anggota Badan Musyawarah (Bamus), dan Komisi II DPRD Kota Batam.

“Dengan disahkannya Tatib ini, semoga anggota DPRD Kota Batam semakin memperkuat fungsi dan peranannya,” ujar Kamaluddin usai rapat. (*/Ind)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Sambut Hari Jadi Batam ke-195, DPRD Gelar Rapat Paripurna

18 Desember 2024 - 13:16 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Keterampilan Pemuda melalui Pelatihan

7 Desember 2024 - 23:50 WIB

Bahas Peningkatan SDM Pemuda, Komisi IV DPRD Batam RDP dengan Disnaker dan LPK Karang Taruna

6 Desember 2024 - 13:23 WIB

Pimpinan DPRD Kota Batam Perkuat Sinergi dengan Kejari dan Polresta Barelang

5 Desember 2024 - 23:41 WIB

Trending di Batam
Verified by MonsterInsights