Menu

Mode Gelap
 

Batam

DPRD Batam Setuju Adanya Ranperda Permakaman

badge-check


					Lahan Makam TPU Sei Temiang, Kota Batam. (Foto.Ist/RRI) Perbesar

Lahan Makam TPU Sei Temiang, Kota Batam. (Foto.Ist/RRI)

Indopost.co – DPRD Kota Batam menyetujui adanya usulan rancangan peraturan pemerintah daerah (Ranperda) terkait penataan permakaman di daerah ini.

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKB, Aman, mengungkapkan, ketersediaan lahan pemakaman sangat penting dan harus tersedia. Pemda memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan menjamin lahan untuk pemakaman.

“Kalau menurut data, 1 hari yang meninggal itu mencapai 20 orang. Artinya kebutuhan lahan mencapai 75 meter. Jadi, kalau melihat kondisi saat ini, ketersediaan lahan pemakaman memang sudah masuk dalam urgensi,” kata dia saat paripurna, Rabu (24/4), di Gedung DPRD Batam.

Ia menjelaskan, Ranperda itu akan menghadirkan lahan permakaman yang legal, dan tertata. Sehingga, masyarakat tidak lagi dikhawatirkan akan ketersediaan lahan yang kian kritis ini.

“Pada intinya jangan sampai lahan permakaman ini menipis. Karena itu penting sekali ada Ranperda ini. Kami setuju agar aturan ini segera dibahas ditahap berikutnya,” katanya.

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha, menambahkan, dengan adanya aturan diharapkan warga yang tidak mampu bisa mendapatkan keringanan untuk proses pemakaman.

“Nanti ada Pansusnya. Coba diusulkan untuk meringankan warga yang tidak mampu apakah bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. Misalnya menyangkut biaya pemakaman atau lainnya,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan usulan Pemko Batam disambut baik oleh seluruh fraksi. Artinya Pemko dan DPRD Batam memiliki visi dan misi terkait kebutuhan lahan permakaman.

Dia menjelaskan dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.

“Harus layak seperti di Jakarta, semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” jelasnya.

Mengenai poin- poin yang akan dimasukkan dalam Ranperda lahan permakaman tersebut, ia menyampaikan nantinya akan dibahas lebih detail. Pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Nanti ada Pansus yang akan bahas. Pada intinya kami ingin lahan permakaman lebih tertata, sekaligus menjamin ketersediaan lahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemko Batam mengusulkan Ranperda terkait permakaman di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak dan tertata.

Saat ini lahan pemakaman yang berada dibawah Pemko Batam adalah Sei Temiang dan Sei Panas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.

Beberapa hal yang diatur nanti diantaranya biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman hingga mencari solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.

(*/isk)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights