Menu

Mode Gelap
 

Bintan

Diduga Gelapkan Uang PT CCI Bintan, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Tersangka S (46) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana PT CCI Bintan sekitar Rp8 miliar. Tersangka ditangkap di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/6/2024). Perbesar

Tersangka S (46) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana PT CCI Bintan sekitar Rp8 miliar. Tersangka ditangkap di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/6/2024).

Indopost.co – Tersangka S (46) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana PT CCI Bintan sekitar Rp8 miliar. Tersangka ditangkap di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/6/2024).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. Tersangka melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan yang telah merugikan perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan pria itu yang kini sudah jadi tersangka.

“Iya benar, tersangka S sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan korban PT CCI Bintan lebih kurang Rp8 miliar,” kata Marganda, Rabu (19/6).

Marganda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manajer yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.

Husnul Khotimah dalam keterangannya bahwa tersangka S telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bintan ini juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Kemudian didapati informasi keberadaan tersangka S di Batam. Selanjutnya langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka ke Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam,” terang AKP Marganda.

Dia menjelaskan saat ini tersangka S sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Investasi atau Penjajahan? Bauksit Dikeruk, Janji Dibohongi!

15 April 2025 - 01:20 WIB

Tragedi di Kos-Kosan Baloi: Seorang Pria Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4 April 2025 - 22:55 WIB

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights