Menu

Mode Gelap
 

Bintan

Begini Kabar Terbaru Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

badge-check


					Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yusnar Yusuf. Foto: ist Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yusnar Yusuf. Foto: ist

– Berkas Perkara Masih Bolak-balik

Indopost.co – Kasus tersangka mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yusnar Yusuf, menjelaskan, terkait kasus mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut, saat ini posisi berkas di penyidik.

Sebab, kata dia, pada 17 September 2024 lalu, penyidik telah mengirim berkas ke jaksa. Namun, setelah diteliti, petunjuk jaksa belum terpenuhi.

“Sehingga, koordinasi lagi antara jaksa dan penyidik. Kemudian dikembalikan ke penyidik pada 23 September 2024 untuk dipenuhi petunjuk jaksa. Penyidik masih terus berusaha melengkapi berkas,” tutur Yusnar Yusuf, Rabu (16/10) siang.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum/Penasihat Hukum, PT. Bintan Properti Indo (pelapor/korban), Dr. Lucky Omega Hasan, S.H.,M.H. menyangkan lambatnya proses penegakan pidana dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap bidang tanah kliennya berlokasi di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus itu melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, serta Budiman dan Riduan.

“Keadilan hukum bagi korban dirasa sangat lambat penanganannya, dan hal tersebut diduga berdasarkan kepada kendala syarat administratif yang menurut saya tidak substansial,” kata Lucky dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Kamis 10 Oktober 2024.

Ia menyampaikan, beberapa poin alasannya tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Polres Bintan untuk dapat memenuhi Dokumen Asli SK Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan Tanah seluas ± 100 Ha (lebih kurang seratus Hektar) di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau untuk pabrik pengalengan Ikan dan Hasil Laut Lainnya atas nama PT. Expasindo Raya.

Kedua, dugaan alasan ditundanya proses pidana karena ada perkara perdata yang sedang berjalan sebagaimana pernah dilantangkan oleh kuasa hukum Hasan. Bahwa mengenai pemenuhan SK asli Gubernur Riau di tahun 1991, perlu publik ketahui bahwa dokumen asli tersebut ada di Instansi Pemerintah Gubernur Riau saat itu di tahun 1991 sebelum Provinsi Riau mengalami pemekaran wilayah dan membentuk provinsi baru yakni Kepulauan Riau (Kepri).

(isk)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga :

Fraksi PKB DPRD Tanjungpinang Tolak Keras Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

20 Januari 2025 - 16:29 WIB

Ketua JPKP Kepri Kecam Kenaikan Tarif Terminal Pelindo Tanjungpinang: “Ini Perampokan Terhadap Rakyat!”

19 Januari 2025 - 15:51 WIB

Merasa Sia-Sia Atasi Antrean Panjang SPBU KM.3, Dishub Ingin Disperindag Mengatur Stok Khusus BBM

15 Januari 2025 - 17:49 WIB

RPL Harum, Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut dan Apresiasi Terhadap Bripka Zulhamsyah

15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Aiptu Razmudi Berikan Bantuan Sosial ke Warga Tanjung Unggat yang Kena Banjir Rob

14 Januari 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline
Verified by MonsterInsights