Tanjungpinang – Hampir setiap malam, pemandangan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl. M.T. Haryono Km.3 Tanjungpinang menjadi keluhan masyarakat. Antrean yang meluber hingga ke badan jalan tak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, pada Sabtu malam (4/1/25).
Ironisnya, masalah ini terus berulang tanpa solusi konkret, mencerminkan lemahnya manajemen pengelola SPBU dan penegakan aturan oleh pihak berwenang.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Pasal 104 menegaskan, segala bentuk aktivitas yang menghalangi jalan umum dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Namun kenyataannya, antrean kendaraan di SPBU sering kali menjadi penyebab kemacetan parah dan bahkan menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
“Ini sudah sangat mengganggu. Jalan umum bukan tempat antre BBM. Jika terus dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau keterlambatan ambulans karena terhalang antrean?” ujar Dedi, seorang pengendara yang kerap terganggu di kawasan SPBU padat antrean.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian sebenarnya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas situasi ini, baik pengelola SPBU maupun pengendara.
Denda bisa dikenakan bagi mereka yang melanggar ketertiban umum, termasuk dalam kasus ini. Namun, tindakan tegas seperti itu masih jarang terlihat.
Masalah ini tidak hanya mencerminkan buruknya pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU, tetapi juga kurangnya perencanaan distribusi BBM yang memadai.
Pengelola SPBU seharusnya mampu mengantisipasi lonjakan permintaan dengan menyediakan fasilitas tambahan atau mengatur pola antrean agar tidak meluber ke jalan umum.
Sementara itu, pemerintah daerah dan dinas perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional SPBU tidak mengganggu kepentingan umum.
Penempatan petugas lalu lintas di lokasi rawan, pemberlakuan sistem antrean khusus, atau peningkatan fasilitas di SPBU bisa menjadi solusi jangka pendek yang layak diterapkan.
Masyarakat berharap pemerintah, kepolisian, dan pengelola SPBU segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah ini.
Ketertiban lalu lintas adalah hak setiap pengguna jalan, dan pelanggaran aturan yang berulang tidak boleh terus dibiarkan tanpa konsekuensi.
Jika tidak ada tindakan tegas, antrean SPBU yang meluas ke jalan raya akan terus menjadi bukti lemahnya komitmen terhadap aturan dan keselamatan publik.
Hingga pemberitaan ini dipublikasi tim redaksi masih terus berusaha guna konfirmasi dari berbagai pihak, baik pengelola SPBU, pihak kepolisian bahkan pihak dinas perhubungan Kota Tanjungpinang. (Ap/Ind)