Indopost.co – Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (17), kembali terjerat kasus narkoba usai bebas dari hukuman 8 bulan. Polisi menangkap RD lagi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Purwakarta.
RD mengaku mendapat imbalan Rp1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menuturkan, RD pernah ditangkap pada 2023.
“Menurut keterangan si anak ini, sekitar April 2024, ia melakukan hal yang sama,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6), dikutip dari KOMPAS.com.
Polisi meringkus RD setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. RD berhasil ditangkap polisi pada Rabu (19/6/2024).
“Kemudian kita kembangkan informasi itu dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta,” kata Kapolres Purwakarta ini.
Kepada polisi RD mengaku disuruh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan R yang saat ini masih buron.
RD mengenal R dari teman pergaulan. Kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres mengatakan RD berperan sebagai kurir narkoba. “Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp1 juta,” ucap Edwar Zulkarnain.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan memburu bandarnya. “Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga,” katanya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.
Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan. Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta 1 unit handphone.
“RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp,” ujarnya.
(sumber: KOMPAS.com)